DPR Minta Aturan Bebas Visa Warga Tiongkok Dicabut

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto, meminta pemerintah mencabut aturan bebas visa bagi warga Tiongkok, karena menurutnya banyak yang menyalahgunakannya untuk bekerja secara informal di tanah air.
“Kami meminta pemerintah mencabut bebas visa kepada warga Tiongkok, karena mereka menyalahgunakannya," kata Wihadi di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (2/9).
Dia memberi contoh penyalahgunaan visa banyak dilakukan di sektor informal seperti pariwisata. Mereka bebas bekerja karena bebas visa yang diberikan selama 1 bulan. Begitu habis masanya mereka balik ke negara lalu kembali lagi ke Indonesia untuk bekerja.
Persoalannya, lanjut Wihadi, warga Tiongkok yang bekerja di sektor informal ini tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Pariwisata. "Sektor informal ini sekarang sudah digerogoti oleh Tiongkok,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Itu pula menurut Wihadi, yang mendasari komisi bidang hukum ingin membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tenaga Kerja Asing dan Orang Asing. Panja ini nantinya akan melibatkan Imigrasi dan Kepolisian.
“Rencana pembentukan Panja dilakukan bulan ini. Besok kami kembali rapat dengan Menteri Hukum dan HAM, dan akan mendorong pembentukan Panja ini," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto, meminta pemerintah mencabut aturan bebas visa bagi warga Tiongkok, karena menurutnya banyak yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT