DPR Minta Facebook Serahkan Perjanjian dengan Pihak Ketiga
“Kita pernah melakukannya kepada Telegram, dan Telegram memberikan komitmen kemudian kita buka lagi. Saya rasa, pemberhentian sementara bukan hal yang tabu sampai audit investigasi diberikan kepada pemerintah,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hatari menjelaskan posisi Facebook dengan kasus Cambridge Analytica. Pada tahun 2013, sebuah aplikasi “thisisyourdigitallife” dikembangkan oleh seorang peneliti bernama Aleksandr Kogan.
Kogan pada saat itu adalah seorang akademisi di Cambridge University saat mengembangkan aplikasi. Setelah mendapatkan data pengguna Facebook, data tersebut kemudian diberikan ke Cambridge Analytica.
“Facebook tidak memberikan izin atau menyetujui pemindahan data tersebut dan hal ini merupakan pelanggaran kebijakan platform Facebook,” ungkap Ruben.
Sebelumnya, terkait bocornya 1 juta data pelanggan, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara pun telah menyampaikan teguran kepada Facebook Indonesia pada 5 April 2018. Tak sekadar teguran, Kemenkominfo juga memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (adv/jpnn)
Komisi I DPR meminta Facebook menyerahan dokumen perjanjian atau nota kesepahaman antara Facebook dengan pihak ketiga.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Ledakan Gudang Peluru, Dave Laksono: Perlu Dicari Tahu Kenapa Ini Terjadi
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
- Facebook Ganjar Mendadak Diserang Akun dengan Nama Aneh
- Catatan tentang Peran Kakek Anies Baswedan Melobi Negara Lain Mengakui Kemerdekaan RI
- Soroti Kekerasan Oknum TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pernyataan KSAD Maruli
- Komisi I DPR Sambut Positif Penundaan Pembelian Jet Tempur Bekas dari Qatar