DPR Minta Kemenperin Permudah Standar Masker Kain untuk Pelaku Industri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain perlu disikapi dengan kritis.
"Di satu sisi, standarisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran. Namun, di sisi lain aturan ini seharusnya bisa memudahkan produsen," kata Baidowi dalam keterangan resminya, Senin (28/9).
Menurutnya, Kemenperin harus bisa memerhatikan aturan tersebut lantaran produksi masker kain saat ini banyak dilakukan oleh industri mikro dan kecil, bahkan juga perorangan.
"Kemenperin harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya industri kecil dan menengah, agar bisa memproduksinya dengan mudah," kata Baidowi.
Dengan begitu, kualitas masker kain yang diproduksi industri kecil dan menengah bisa diterima di pasaran.
"Konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan," katanya.
Selain itu, lanjut Baidowi, Kemenperin harus bisa memastikan standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah.
Dari sana, nantinya masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan.
"Jangan sampai ada perubahan RSNI sehingga membuat produk di pasaran harus ditarik kembali, yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen," pungkasnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rencana Kemenperin dalam merumuskan RSNI untuk masker dari kain perlu disikapi dengan kritis.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Konon PPP Tak Pernah Terima Godaan Agar Jangan Mendukung Hak Angket
- Suara PPP Turun saat Perolehan Parpol Lain Naik Tak Wajar, Awiek: Kami Sudah Protes ke KPU
- Kemenperin Tetapkan Pabrik PT Semen Gresik di Rembang sebagai Objek Vital Nasional
- Kemenperin Dukung Modifikator Lokal Go To International