DPR Minta KPU Harus Mematuhi Undang-Undang

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Riza Patria meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mematuhi undang-undang yang kini berlaku. Hal ini berkaitan dengan rencana KPU mencabut hak politik bagi mantan koruptor untuk menjadi anggota legislatif.
Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan mantan narapidana tetap diperkenankan menjadi calon anggota legislatif.
“Komisi II sudah sepakat, PKPU yang disusun oleh KPU harus sesuai undang-undang pemilu,” kata Riza Patria di Jakarta, Senin (28/5).
Menurutnya, mantan narapidana korupsi bisa menjadi caleg selama hak politik tidak dicabut dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada.
“Kami sudah menyampaikan bahwa KPU adalah pelaksana undang-undang yang berlaku,” tambahnya.(mg1/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Riza Patria meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mematuhi undang-undang yang kini berlaku.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan