DPR Minta Mendagri Konsisten Ikuti Aturan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Karena itu, dia tidak menginginkan apabila usulan gubernur terkait Pj bupati atau wali kota tidak diakomodasi pemerintah.
Sebab, penjabat harus mengetahui penguasaan wilayah.
"Penjabat sebaiknya memiliki pengetahuan pemerintah karena jangka waktu jabatannya yang lama sehingga harus memiliki penguasaan wilayah," ucapnya.
Karena itu, gubernur mengusulkan Pj yang mengetahui kondisi wilayah.
"Kalau itu dilanggar Mendagri, timbul tanda tanya," katanya.
Dia memastikan Komisi II DPR mengawasi mekanisme pengangkatan para Pj kepala daerah dan bertanya kepada Mendagri secara berkelanjutan.
Menurut Anwar, setiap anggota DPR mengawasi dan memantau kinerja Pj di daerah pemilihannya masing-masing untuk menjalankan fungsi pengawasan.
"Hal terpenting adalah netralitas Pj kepala daerah karena akan memasuki tahun politik. Sepanjang mereka netral dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), ya tidak masalah," ujarnya. (mrk/jpnn)
Komisi II DPR RI meminta Mendagri Tito Karnavian konsisten mengikuti aturan penunjukan penjabat kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi