DPR Mulai Menyusun RUU Perlindungan Lansia Menjelang Bonus Demografi

DPR Mulai Menyusun RUU Perlindungan Lansia Menjelang Bonus Demografi
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda membahas RUU Perlindungan Lansia. Ilustrasi Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Badan Keahlian DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lansia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/5).

Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda menjelaskan, RUU itu bakal mengatur secara terperinci langkah perlindungan kepada kelompok lansia.

"RUU Kesejahteraan Lansia arahnya pada perlindungan dan perhatian terhadap lansia. Ada lansia yang sejahtera dan tidak. Perlakuannya harus diutamakan kepada yang tidak sejahtera," kata Nurhuda di Jakarta, Kamis (19/5).

Dia menilai, lansia merupakan kelompok rentan karena tidak banyak mendapatkan perhatian maupun penanganan khusus dalam bentuk kebijakan maupun kehidupan keseharian.

Karena itu, hak asasi lansia harus ditumbuhkembangkan dengan hadirnya regulasi tersebut.

"Saat ini, Indonesia memasuki tahap bonus demografi atau fase ketika jumlah usia produktif lebih tinggi dibandingkan usia tidak produktif. Artinya, di masa depan, sekitar 30-40 tahun lagi, Indonesia mengalami lonjakan jumlah lansia yang sangat tinggi," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada 2018, tercatat terdapat 9,27 persen atau sekitar 24,49 juta lansia di Indonesia.

Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 8,97 persen atau sekitar 23,4 juta jiwa.

DPR RI mulai menyusun RUU Perlindungan Lansia menjelang bonus demografi di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News