DPR Nilai Hakim Bijaksana Saat Memvonis Pelajar Bunuh Begal
Jumat, 24 Januari 2020 – 15:20 WIB
Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim Nuny Defiary menjatuhkan sanksi berupa satu tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak terhadap ZA, terdakwa dalam perkara tersebut. Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengandilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terhadap ZA, pelajar yang membunuh begal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi