DPR Nilai Hakim Bijaksana Saat Memvonis Pelajar Bunuh Begal

DPR Nilai Hakim Bijaksana Saat Memvonis Pelajar Bunuh Begal
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim Nuny Defiary menjatuhkan sanksi berupa satu tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak terhadap ZA, terdakwa dalam perkara tersebut. Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara.(boy/jpnn)

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengandilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terhadap ZA, pelajar yang membunuh begal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News