DPR Nilai Hakim Bijaksana Saat Memvonis Pelajar Bunuh Begal
Jumat, 24 Januari 2020 – 15:20 WIB

Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim Nuny Defiary menjatuhkan sanksi berupa satu tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak terhadap ZA, terdakwa dalam perkara tersebut. Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengandilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terhadap ZA, pelajar yang membunuh begal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024