DPR Pastikan tidak Labrak Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan pasal 245 Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tidak akan melabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal itu mengenai pemberian izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap anggota DPR yang akan diperiksa penegak hukum
Supratman mengatakan DPR justru mempertegas putusan MK.
“Sekarang kami normakan di pasal 245 bahwa itu harus ada izin dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” kata Supratman di gedung DPR, Jakarta.
Menurut Supratman, tidak ada masalah dengan pertimbangan dari MKD. Sebab, presiden tidak wajib mempergunakan pertimbangan itu untuk mengeluarkan izin atau tidak.
“Jadi, tidak ada sama sekali yang kami langgar dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Supratman.
Dia mengatakan, batas waktu pengeluaran rekomendasi dari MKD juga ada aturannya dalam tata tertib.
Supratman mencontohkan, dalam waktu 20 hari jika MKD tidak memberikan pertimbangan, presiden boleh menerbitkan izin.
Pasal 245 UU MD3 mengenai pemberian izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap anggota DPR yang akan diperiksa penegak hukum.
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup
- Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR
- Bang Edi Ingatkan Polri soal Kasus Arteria Dahlan, Hati-Hati
- Polisi Menghentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Respons Bang Edi Hasibuan
- Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ujang: UU MD3 Perlu Direvisi