DPR: Penahanan Tony Wong Melanggar HAM
Kamis, 19 April 2012 – 15:29 WIB

DPR: Penahanan Tony Wong Melanggar HAM
PONTIANAK – Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyebut penahanan Tony Wong sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ironisnya lagi, Kata Nurdiman, Tony Wong yang seharusnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) karena sudah memenuhi persyaratan, diharuskan tetap mendekam lebih lama dalam tahanan, lantaran disebut masih ada kasusnya yang belum selesai oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Memang ada penyimpangan dari penegak hukum, tapi kita belum klarifikasi. Ini dari laporan-laporan yang kita dapatkan. Ini jelas pelanggaran HAM. Karena itu kita minta kejaksaan jangan melanggar UU,” kata Nudirman Munir saat kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakat Klas II A Pontianak, Kamis (19/4).
Baca Juga:
Menurut dia, Komisi III akan meminta klarfikasi kepada Kejaksaan Agung terkait kasus penahanan Tony Wong. Masalah Tony Wong belum bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena Kejaksaan Negeri Ketapang tidak mengeluarkan surat keterangan tidak ada perkara lain sebagai syarat. Kejari menganggap Tony Wong masih tersangkut kasus hukum pada tahun 2004.
“Kalau memang ada kesalahan di Kejari Ketapang, maka harus ditindak. Tapi semua akan dimintai klarifikasi untuk kejelasannya. Termasuk kasusnya sampai tidak teregister di Mahkamah Agung (MA). Maka kalau terbukti bersalah semua bisa dipidana,” tegas Nirwan.
PONTIANAK – Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyebut penahanan Tony Wong sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ironisnya lagi,
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri