DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna

DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna
DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyebutkan, jika Presiden meminta revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan, maka harus dilakukan pada paripurna. Sebab, revisi UU KPK sudah merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Saya sampaikan komisi III dalam posisi menjalankan konstitusi. Masalah menarik atau tidak menarik, itu silahkan. Kalau pemerintah mau menarik, silahkan menarik dari Prolegnas. Bukan menarik dari Komisi III tapi, saat sidang paripurna nanti," katanya, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (9/10).

Hal itu diungkapkan Aziz menanggapi pidato Presiden SBY terkait kisruh KPK dan Polri menyinggung bahwa revisi UU KPK yang saat ini sedang diperdebatkan oleh DPR sebaiknya dihentikan saja.

Aziz menjelaskan, nanti di paripurna silahkan saja sembilan fraksi yang ada di DPR itu, menyampaikan sikap. "Silahkan sembilan fraksi yang ada, kalau mau narik semuanya narik di paripurna," kata politisi Partai Golkar itu.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyebutkan, jika Presiden meminta revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News