DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna

DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna
DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna
Aziz mengatakan, sekarang bolanya ada di Baleg, dan komisinya tidak punya kewenangan menarik.

Namun demikian Aziz pun menyarankan jika memang DPR dan pemerintah mau menarik RUU KPK agar tidak jadi direvisi, maka pemerintah membuat kesepakatan dengan DPR dengan bersama-sama mencabut RUU KPK dari Prolegnas.

"Ini bisa saja ditarik dengan cara pemerintah mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Nanti pimpinan DPR melalui Bamus DPR akan merapatkan di Baleg. Silahkan pemerintah dan Baleg sepakat mencabut ini dari Prolegnas," ungkap Aziz. (boy/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyebutkan, jika Presiden meminta revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News