DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna
Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:40 WIB
Aziz mengatakan, sekarang bolanya ada di Baleg, dan komisinya tidak punya kewenangan menarik.
Baca Juga:
Namun demikian Aziz pun menyarankan jika memang DPR dan pemerintah mau menarik RUU KPK agar tidak jadi direvisi, maka pemerintah membuat kesepakatan dengan DPR dengan bersama-sama mencabut RUU KPK dari Prolegnas.
"Ini bisa saja ditarik dengan cara pemerintah mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Nanti pimpinan DPR melalui Bamus DPR akan merapatkan di Baleg. Silahkan pemerintah dan Baleg sepakat mencabut ini dari Prolegnas," ungkap Aziz. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyebutkan, jika Presiden meminta revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Didesak Segera Gelar Muktamar PPP
- KPU Segera Sandingkan Data Suara dari 120 TPS di Banten
- Posisi PKS Strategis, Wajar Incar Posisi Cawagub DKI Jakarta
- Soal Peluang Bentuk Poros Koalisi Perubahan Plus untuk Usung Anies, Jubir PKS Bilang Begini
- Pilkada Jakarta 2024, Wacana Duet Anies-Kaesang Sulit Terealisasi
- PKS Tidak Bikin Uji Kelayakan buat Anies, Alasannya Begini