DPR: Peran BP Migas Diperluas

DPR: Peran BP Migas Diperluas
DPR: Peran BP Migas Diperluas
Pertamina khusus menangani blok-blok migas yang strategis dan potensial, sementara BP Migas menggarap blok-blok lainnya yang dikerjasamakan dengan swasta nasional dan asing. Posisi BP Migas, lanjutnya, juga tidak berada di bawah presiden, tapi Menteri ESDM. "Dengan di bawah Presiden seperti sekarang ini, terdapat dualisme kepemimpinan yakni Menteri ESDM dan BP Migas," ujarnya.

 

Selain itu, Pertamina dan BP Migas tidak berada di bawah Kementerian BUMN, namun hanya Kementerian ESDM dengan mengacu pada UU Migas.  Menurut dia, hubungan Pertamina dan BP Migas semacam PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi. "Pertamina seperti Pertamina EP dan BP Migas serupa dengan PHE. Karenanya, dimungkinkan BP Migas mencari blok di luar negeri," katanya.

Dia juga mengatakan, revisi UU Migas mesti memuat prioritas pertama kepada perusahaan negara, selanjutnya baru swasta nasional dan koperasi, dan terakhir swasta asing. "Di negara lainpun, ada keberpihakan pemerintah kepada perusahaan negaranya. Ini juga terkait ketahanan energi," katanya.

 

Satya mengatakan, bentuk badan hukum BP Migas akan mirip dengan Bank Indonesia (BI). "Strukturnya ada dewan pimpinan dan dewan pengawas," katanya.

JAKARTA  - Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News