DPR: Peran BP Migas Diperluas
Sabtu, 24 Desember 2011 – 12:18 WIB
Pertamina khusus menangani blok-blok migas yang strategis dan potensial, sementara BP Migas menggarap blok-blok lainnya yang dikerjasamakan dengan swasta nasional dan asing. Posisi BP Migas, lanjutnya, juga tidak berada di bawah presiden, tapi Menteri ESDM. "Dengan di bawah Presiden seperti sekarang ini, terdapat dualisme kepemimpinan yakni Menteri ESDM dan BP Migas," ujarnya.
Selain itu, Pertamina dan BP Migas tidak berada di bawah Kementerian BUMN, namun hanya Kementerian ESDM dengan mengacu pada UU Migas. Menurut dia, hubungan Pertamina dan BP Migas semacam PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi. "Pertamina seperti Pertamina EP dan BP Migas serupa dengan PHE. Karenanya, dimungkinkan BP Migas mencari blok di luar negeri," katanya.
Dia juga mengatakan, revisi UU Migas mesti memuat prioritas pertama kepada perusahaan negara, selanjutnya baru swasta nasional dan koperasi, dan terakhir swasta asing. "Di negara lainpun, ada keberpihakan pemerintah kepada perusahaan negaranya. Ini juga terkait ketahanan energi," katanya.
Satya mengatakan, bentuk badan hukum BP Migas akan mirip dengan Bank Indonesia (BI). "Strukturnya ada dewan pimpinan dan dewan pengawas," katanya.
JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu
BERITA TERKAIT
- Direktur Manajemen Risiko PIS Bakal Perkuat Ekspansi & Pertumbuhan Bisnis
- UMB, ZBTII, & Perusahaan Raksasa China Kolaborasi Kembangkan Live Streaming Education
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai
- Menko Airlangga Berharap Lotte Chemical Jadi Stimulus Industri Petrokimia Hilir Lokal
- Dukung Kesuksesan KTT WWF di Bali, PLN Indonesia Power Siapkan Pasokan Listrik Andal