DPR: Peran BP Migas Diperluas
Sabtu, 24 Desember 2011 – 12:18 WIB
JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan diperluas. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Satya Widya Yudha mengatakan, perluasan peran BP Migas diperlukan agar tata kelola pengusahaan hulu migas menjadi lebih baik. Pada UU 22/2001, lanjutnya, penjualan produksi bagian negara dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk BP Migas. Sementara, pengamat migas Pri Agung Rakhmanto mengusulkan, agar revisi UU Migas mengamanatkan BP Migas sebagai badan usaha yang posisinya sejajar dengan PT Pertamina (Persero).
"Berdasarkan draf RUU Migas sementara, BP Migas selain mengurusi hulu migas juga berwenang menjual produk migas," katanya.
Baca Juga:
Menurut dia, dalam draf RUU Migas yang tengah disusun DPR, BP Migas akan melakukan penjualan produksi migas bagian negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu
BERITA TERKAIT
- IWIP Award 2024 Tingkatkan Kinerja dan Inspirasi Karyawan
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Antisipasi Pertumbuhan Positif di Sektor Properti
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Dukung Program Pemerintah, Arsari Tambang Resmi Bangun Pabrik Hilirisasi Timah
- Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Bikin Perjalanan Haji jadi Lebih Terencana