Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
Sabtu, 24 Desember 2011 – 11:54 WIB

Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menunggak utang kepada pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, 116 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi (penghapusan), 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, sementara lima PDAM sudah melunasi tunggakannya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto mengatakan, pada 25 Oktober lalu, DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima PDAM senilai Rp 1,04 triliun. Tetapi PDAM Jakarta Raya tidak termasuk di dalamnya.
Baca Juga:
Kelima PDAM yang disetujui penghapusan utangnya adalah PDAM Kota Semarang, PDAM Kabupaten Tangerang, PDAM Kota Bandung, PDAM Kota Palembang, dan PDAM Kota Makassar. Pemutihan utang dimaksudkan untuk mengurangi beban keuangan, perbaikan manajemen, serta membantu memperlonggar keuangan untuk investasi.
Sementara PAM Jaya memiliki utang pokok ke pemerintah sebesar Rp 850 miliar. PAM Jaya meminta agar utang ini dikoversi menjadi penyertaan modal oleh Kementerian Keuangan. Alasannya, utang sebesar ini menyulitkan ruang gerak operator untuk melakukan ekspansi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan. Namum permintaan ini belum ditanggapi.
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menunggak utang kepada pemerintah pusat.
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya