Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
Sabtu, 24 Desember 2011 – 11:54 WIB
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menunggak utang kepada pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, 116 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi (penghapusan), 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, sementara lima PDAM sudah melunasi tunggakannya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto mengatakan, pada 25 Oktober lalu, DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima PDAM senilai Rp 1,04 triliun. Tetapi PDAM Jakarta Raya tidak termasuk di dalamnya.
Baca Juga:
Kelima PDAM yang disetujui penghapusan utangnya adalah PDAM Kota Semarang, PDAM Kabupaten Tangerang, PDAM Kota Bandung, PDAM Kota Palembang, dan PDAM Kota Makassar. Pemutihan utang dimaksudkan untuk mengurangi beban keuangan, perbaikan manajemen, serta membantu memperlonggar keuangan untuk investasi.
Sementara PAM Jaya memiliki utang pokok ke pemerintah sebesar Rp 850 miliar. PAM Jaya meminta agar utang ini dikoversi menjadi penyertaan modal oleh Kementerian Keuangan. Alasannya, utang sebesar ini menyulitkan ruang gerak operator untuk melakukan ekspansi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan. Namum permintaan ini belum ditanggapi.
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menunggak utang kepada pemerintah pusat.
BERITA TERKAIT
- Direktur Manajemen Risiko PIS Bakal Perkuat Ekspansi & Pertumbuhan Bisnis
- UMB, ZBTII, & Perusahaan Raksasa China Kolaborasi Kembangkan Live Streaming Education
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai
- Menko Airlangga Berharap Lotte Chemical Jadi Stimulus Industri Petrokimia Hilir Lokal
- Dukung Kesuksesan KTT WWF di Bali, PLN Indonesia Power Siapkan Pasokan Listrik Andal