Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
Sabtu, 24 Desember 2011 – 11:54 WIB

Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
Akibatnya, ketika kegiatan operasional pengadaan dan penyaluran air minum dialihkan ke PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, kedua perusahaan swasta itu harus membayar bunga dan cicilan pokok. Tahun ini, kedua perusahaan harus membayar Rp 120,9 miliar ke rekening Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejak beroperasi 1998, Palyja dan Aetra sudah membayar utang kepada Kemenkeu sebesar Rp 650 miliar. (dri)
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menunggak utang kepada pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya