DPR Perpanjang Masa Pembahasan OJK

DPR Perpanjang Masa Pembahasan OJK
DPR Perpanjang Masa Pembahasan OJK
Sesuai tata tertib DPR, pembahasan RUU hanya bisa dilakukan dalam dua masa sidang, dengan perpanjangan sekali masa sidang. Pembahasan RUU yang merupakan amanat UU Bank Indonesia (BI) ini, sudah menghabiskan tiga kali masa sidang. Sehingga, sesuai tata tertib, pembahasan RUU OJK sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Namun, Rapat Paripurna kemarin memberikan keputusan menambah kembali satu masa sidang.

Nusron mengatakan, DPR telah mengajukan jalan tengah bagi pemerintah, apabila tetap ngotot memasukkan dua anggota ex officio. Yakni, mengamandemen pasal 34 UU BI, dengan menghapus klausul "lembaga independen di luar pemerintah". Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan, jika ada anggota wakil pemerintah, pasal tersebut harus dihapus.

Parlemen sebetulnya juga telah mengajukan jalan tengah. Sebagai penyeimbang dua anggota ex officio wakil pemerintah dan BI, DPR meminta ada dua anggota komisioner yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh parlemen atau skema "dua plus lima plus dua". "Namun pemerintah tetap tidak setuju," kata Nusron.

Ia mengatakan, RUU OJK sebenarnya merupakan telah memuat peraturan paling komprehensif di antara undang-undang bidang keuangan lain. Kata Nusron, beleid tersebut telah memuat integrasi supervisi lembaga keuangan. Hal ini diharapkan bisa mengatasi wilayah abu-abu produk keuangan non bank yang diterbitkan perbankan, yang kerap menimbulkan masalah. "Dalam konteks Indonesia, pelaku-pelaku sektor keuangan lebih banyak yang tricky daripada baik hati," kata Nusron.

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR akhirnya sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembahasan RUU yang bakal membentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News