DPR Perpanjang Masa Pembahasan OJK
Jumat, 22 Juli 2011 – 10:41 WIB
RUU OJK juga telah memuat perlindungan nasabah dengan kewajiban adanya clearing house sebagai sarana pengaduan nasabah. Dalam situasi normal, RUU OJK juga telah mewajibkan adanya protokol koordinasi berkala antara Menkeu, Dewan Gubernur BI, OJK, serta Lembaga Penjamin Simpanan. "RUU OJK juga memuat protokol krisis," kata Nusron. (sof)
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR akhirnya sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembahasan RUU yang bakal membentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Jajaki Kerja Sama dengan Korsel
- Jajaki Potensi Kerja sama di Bidang Maritim, BKI Berkunjung ke PT PAL
- Kembangkan Rantai Pasok UMKM, KemenKopUKM dan Hippindo Jajaki Kerja Sama dengan China
- Gen Z dan Millenial Lebih Siap Membentuk Masa Depan Pasar Teh
- Pertamina Dorong Kolaborasi Memperkuat Ketahanan Energi ASEAN di Pertemuan ASCOPE
- IRPII & Kemenparekraf Resmi Teken MoU untuk Kemajuan Industri Periklanan