DPR Perpanjang Masa Pembahasan OJK

DPR Perpanjang Masa Pembahasan OJK
DPR Perpanjang Masa Pembahasan OJK
RUU OJK juga telah memuat perlindungan nasabah dengan kewajiban adanya clearing house sebagai sarana pengaduan nasabah. Dalam situasi normal, RUU OJK juga telah mewajibkan adanya protokol koordinasi berkala antara Menkeu, Dewan Gubernur BI, OJK, serta Lembaga Penjamin Simpanan. "RUU OJK juga memuat protokol krisis," kata Nusron. (sof)

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR akhirnya sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembahasan RUU yang bakal membentuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News