DPR: Persoalan Hukum Komisioner KPU Tak Mengganggu Tahapan Pemilu

DPR: Persoalan Hukum Komisioner KPU Tak Mengganggu Tahapan Pemilu
Anggota Komisi II DPR, Sudiro Asno. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan hukum yang melibatkan sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak akan menggangu jalannya tahapan Pemilu.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR, Sudiro Asno, Senin (4/2), menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang memanggil Komisioner KPU untuk dimintai keterangan terkait keputusan tidak memasukkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Menurut dia, pengambilan keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial sehingga lembaga penyelenggara pemilu dapat mengambil keputusan meski sejumlah komisioner terjerat persoalan hukum.

Sudiro Asno meminta seluruh pihak menghormati jalannya proses penegakan hukum terhadap komisioner KPU di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap sejumlah komisioner KPU tak bisa disebut sebagai kriminalisasi, karena kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Kami kecewa, ada pihak yang menyebut penegak hukum melakukan kriminalisassi saat menjalankan tugas. Ini negara hukum. Biarkan penegak hukum menjalankan tugas, dan pihak yang dilaporkan melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang ada dan berlaku di negara ini," ujar Sudiro.

BACA JUGA: Cegah Kegaduhan, DPR Dorong Presiden Ikut Mengatasi Persoalan Hukum KPU

Sudiro menyatakan, proses hukum terhadap sejumlah komisioner KPU tak akan mengganggu proses maupun tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Anggota Komisi II DPR Sudiro Asno mengatakan persoalan hukum yang melibatkan sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak akan menggangu jalannya tahapan Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News