DPR Pertanyakan Kewenangan DPD Usulkan RUU BUMDes, Senator Filep Ingatkan Putusan MK

DPR Pertanyakan Kewenangan DPD Usulkan RUU BUMDes, Senator Filep Ingatkan Putusan MK
Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Namun, menurut Filep, dalam proses perumusan UU, DPD RI sering kali hanyalah dijadikan pelengkap, sebagaimana dalam Pasal 22 D disebutkan kata “ikut”, yang sekadar bermakna “partisipasi”, suatu constitutional participant, yang perannya sangat terbatas.

Jika ditilik dari Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, MK secara tegas mengafirmasi kembali posisi DPD yaitu: (1) terlibat dalam pembuatan Program Legislasi guna mewakili kepentingan daerah, (2) berhak mengajukan RUU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, (3) membahas RUU secara penuh dan bukan sekadar partisipan, sehingga DPR dan Pemerintah tidak boleh membatasi ruang DPD terkait hal ini.

Sementara terkait pengajuan RUU, MK memutuskan bahwa kedudukan DPD sama dengan DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU.

DPD juga dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, dan usul RUU dari DPD tidak menjadi usul RUU DPR, sehingga pembahasan RUU dilakukan secara tripartit antara Presiden, DPD, dan DPR, atau bukan diwakili/berhadapan dengan fraksi-fraksi di DPR.

Atas dasar pertimbangan tersebutlah, Filep menekankan agar kisruh soal kewenangan DPD RI harus ditanggapi secara tegas.

“Pernyataan anggota DPR RI tersebut keliru dan merendahkan institusi DPD RI, kita minta agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dan layak ditegur oleh Ketua fraksi yang bersangkutan. Seharusnya ia kita berlapang dada untuk bersama-sama melakukan tugas-tugas konstitusional, bebas dari segala kepentingan lainnya,” tegas Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini.

Dengan demikian, menurut Filep, dalam konteks RUU BUMDes, pembahasan RUU ini harus diberlakukan secara sama sebagaimana bila RUU berasal dari inisiatif Presiden ataupun DPR.

“Dalam hal pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD, MK berpendapat bahwa DPD diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, sedangkan DPR dan Presiden memberikan pandangan. Maka sesungguhnya tidak ada alasan untuk menolak atau merasa ragu dengan RUU yang diusulkan DPD RI,” kata Filep.

RUU BUMDes merupakan RUU yang murni diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan masuk daftar Prolegnas tanpa ‘koreksi’ DPR. Pertanyaan mengenai kewenangan DPD RI pun mencuat kembali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News