DPR Pertanyakan Kewenangan DPD Usulkan RUU BUMDes, Senator Filep Ingatkan Putusan MK
Jumat, 20 Agustus 2021 – 17:57 WIB
Dia menyebut bahwa DPD memiliki kewenangan penuh dan tak terbagi terkait pengusulan RUU BUMDes. DPD memiliki hak untuk memberikan penjelasan terkait RUU ini, yang kemudian akan ditanggapi secara tripartit oleh Presiden dan DPR.
“Sekarang tentu saja yang menentukan ialah pertarungan politik tripartit ini. Bagaimanapun juga, selalu ada kepentingan dalam pertentangan pembahasan RUU menjadi UU,” ujar Senator dari Papua Barat itu.(jpnn)
RUU BUMDes merupakan RUU yang murni diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan masuk daftar Prolegnas tanpa ‘koreksi’ DPR. Pertanyaan mengenai kewenangan DPD RI pun mencuat kembali.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah
- Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Bicara Dampaknya Bagi Daerah
- PBD Gelontorkan Rp 100 M untuk Perguruan Tinggi, Senator Filep Harapkan Pemprov se-Papua Ikuti Kebijakan Ini
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia