DPR Pertanyakan UU yang Digunakan Dalam Holding BUMN Tambang

DPR Pertanyakan UU yang Digunakan Dalam Holding BUMN Tambang
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

"Ini berarti bisa tanpa persetujuan DPR. Padahal, UU No. 17/2003 mengatur bahwa perubahan kekayaan negara menjadi aset BUMN dan PT tidak bisa langsung dikerjakan oleh pemerintah karena harus dibahas dengan DPR (Komisi VI dan Komisi XI)," tutupnya.(chi/jpnn)


Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2016 yang dijadikan dasar hukum pembentukan holding hingga saat ini masih menjadi permasalahan di parlemen.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News