DPR: Reorganisasi di Kemendikbud Berpotensi Melanggar Undang-Undang

DPR: Reorganisasi di Kemendikbud Berpotensi Melanggar Undang-Undang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Dok. Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden No. 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud. “Reorganisasi di Kemendikbud menurut beleid tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang yang lebih tinggi kedudukannya,” ucap Fikri di Senayan, Selasa (14/1).

Fikri menambahkan Perpres 82/2019 memuat perubahan organisasi di bawah Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang merupakan gabungan dua kementerian yakni Kemendikbud dan Kemristek Dikti. “Memang itu hak prerogatif presiden, tetapi kami cermati ada tupoksi baru, namun juga ada yang hilang. Padahal ada amanat Undang-Undang lain yang harus dipenuhi Mendikbud sebagai wakil pemerintah yang membawahi pendidikan,” ujar politikus PKS ini.

Fikri menyinggung soal hilangnya Direktorat Jenderal Pembinaan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Meski kemudian PAUD berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah, namun pendidikan masyarakat yang mewakili pendikan non-formal dan informal menjadi hilang nomenklaturnya.

Fikri mengingatkan ketentuan dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memuat kewajiban Pemerintah memfasilitasi pendidikan non-formal dan informal.  Sebelumnya, urusan ini dibawahi oleh Dirjen PAUD dan Dikmas. 

“Biasanya yang dikhawatirkan, urusan pendidikan nonformal dan informal menjadi kehilangan induknya di Kemendikbud,” tambah dia.

Selain itu, kata dia, digabungnya seluruh urusan dalam kemenristek-dikti, termasuk direktorat jenderal pembelajaran dan kemahasiswaan, Dirjen Kelembagaan Iptek-dikti serta Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti menjadi satu Dirjen Pendidikan Tinggi, berpotensi memicu polemik baru. Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi disebutkan bahwa kewajiban perguruan tinggi yang disebut Tridharma, adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.  

“Dikti yang baru ini mesti mencakup fungsi Tridharma tanpa kecuali,” tegas Fikri.

Fikri juga mengingatkan soal alokasi anggaran yang mesti disediakan pemerintah untuk memenuhi fungsi-fungsi tersebut sesuai amanat Undang-Undang. “Jangan sampai niat untuk menghemat anggaran di sektor pendidikan ini malah melanggar konstitusi yang harus 20 persen APBN,” tutupnya.(fri/jpnn)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden No. 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News