DPR Revisi, Agung Tersingkir Lagi?

DPR Revisi, Agung Tersingkir Lagi?
AGUNG LAKSONO. Nasib Agung Laksono kembali ke Senayan seperti menghitung hari. Tidak masuk, tiba-tiba masuk, eh tidak masuk lagi. Perhitungan suara Pileg kali ini memang rumit, biayanya mahal, hasilnya pun bikin jantungan......Foto : Agus W/JP
Namun, ketika putusan MA belum disikapi oleh KPU, nama Malik sempat kembali terancam tergusur. "Saya sudah terbiasa dengan ketidakpastian seperti sekarang ini. Jadi, kita ikuti saja dulu sama-sama," ujar Malik. Namun, dia berharap, KPU segera menetapkan pembagian kursi caleg sesuai dengan keputusan mereka terakhir. "Ini masalah kepastian politik. Jangan terlalu lama terombang-ambing seperti ini," tandasnya.

 

Sementara, diperkirakan kursi caleg terpilih nanti masih menjadi kursi panas. Keputusan KPU yang dikeluarkan untuk menyikapi putusan MA dianggap belum mencerminkan ketegasan. "Akibatnya, putusan penetapan kursi ini masih berpotensi dianulir kembali setelah tenggat 90 hari sejak putusan MA dikeluarkan," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursidan Baldan di Jakarta kemarin (2/8). Sebab, menurut dia, posisi lembaga yang memiliki wewenang atas dasar UU dalam penetapan kursi itu masih terkesan mendua dalam putusannya terakhir.

 

Di satu sisi, kata Ferry, KPU menyatakan bahwa putusan MA tidak berlaku surut. Dan, selanjutnya, KPU akan mengambil kebijakan maksimal 90 hari sejak putusan dikirim. Namun, di sisi lain, KPU tetap menegaskan akan tetap menghormati dan tidak melawan putusan MA. "KPU harus menegaskan bahwa putusan kali ini sebagai putusan final," tegas politikus asal Golkar tersebut. Dengan ketegasan sikap seperti itu, lanjut Ferry, tidak akan lagi muncul spekulasi baru menyangkut kepastian tentang hasil pemilu. (dyn)
Berita Selanjutnya:
Cukup Alasan Pilpres Diulang

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan merevisi atau mengubah nama caleg DPR terpilih. Skenario perubahan caleg lolos itu berdasar atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News