DPR RI Akan Panggil Kampus Bermasalah Terkait Ospek Termasuk UI

DPR RI Akan Panggil Kampus Bermasalah Terkait Ospek Termasuk UI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menegaskan komisinya akan memanggil beberapa kampus yang disinyalir melanggar ketentuan terkait kegiatan ospek sebagaimana disebut dalam Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2020. 

“Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru,” katanya di tengah rapat kerja bersama mitra secara virtual, Rabu (16/9).

Fikri menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni direktorat jenderal Pendidikan tinggi Kemendikbud RI yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus. 

“Kita akan cross-check apakah Panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” urai dia.

Pedoman PKKMB tahun 2020, lanjut Fikri setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan. 

Yang Kedua, yakni asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Ketiga, asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.

“Dari ketiga asas tersebut kita temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas mahasiswa baru di UI,” kata Fikri.  

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menegaskan komisinya akan memanggil beberapa kampus yang disinyalir melanggar ketentuan terkait kegiatan ospek sebagaimana disebut dalam Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News