DPR RI Dukung Upaya Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Jumat, 17 Januari 2020 – 15:13 WIB
"Perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional," ujar Sarwo Edhy.
Perlindungan sawah terhadap alih fungsi sendiri sebetulnya sudah ada melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta sejumlah PP sebagai produk hukum turunannya. Selain itu, ada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya. “Hal yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah,” tegas Sarwo Edhy.(ikl/jpnn)
DPR RI mendukung upaya Kementan dalam mencegah maraknya alih fungsi lahan pertanian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Hari Pertama Kerja, Mentan Amran Tancap Gas Cetak 500 Ribu Hektare Sawah di Merauke
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- KPK Hadirkan eks Sekjen Kementan di Sidang Korupsi SYL
- Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi