DPR RI Tampung Aspirasi RUU Hukum Acara Perdata di Bali

DPR RI Tampung Aspirasi RUU Hukum Acara Perdata di Bali
Wakil Ketua Komisi III DRPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BALI - Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (UU HAPer) di Indonesia saat ini menggunakan produk kolonial.

UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Tidak ada lagi pembagian wilayah Jawa-Madura dan di luar Jawa dan Madura. 

Keberlakuan hukum acara perdata di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa membedakan golongan.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya merevisi UU HAPer untuk meningkatkan pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.

‘’Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang mengatasi persengketaan di bidang keperdataan dengan cara yang efektif dan efisien,” katanya.

Hal itu dikatakan saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Bali, Kajati Bali, serta akademisi di Denpasar, Bali, Jumat (9/9). 

 Sahroni memaparkan pokok-pokok isu krusial dari RUU HAPer yang memerlukan kajian adalah eksekusi putusan di bidang perdata dan pengamanan serta putusan serta-merta (uit voorbaar bij voorraad), pemeriksaan perkara perdata dengan acara cepat, gugatan perwakilan (class action) serta alat bukti dengan adanya perkembangan informasi dan teknologi. 

Bukti elektronik, prosedur berperkara secara elektronik (e-court), mediasi, dan desain yang ideal terkait pengaturan hukum acara perdata dikaitkan dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi yang semakin masif.

Komisi III DPR RI menyerap Aspirasi RUU Hukum Acara Perdata di Bali, simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News