DPR: RUU PPILN Fokus pada Perlindungan TKI
“Jadi sebaik apa pun peraturan yang dihasilkan di negara penempatan, jika peraturan tersebut tidak dikomunikasikan dan diikat dengan sebuah kesepakatan bilateral antar dua negara, maka peraturan tersebut tidak akan efektif,” kata Dominica mengingatkan
Sebagai penggiat migran di sebuah LSM lokal, Dominica juga menyoroti soal diskriminasi yang masih dialami oleh para PRT. RUU PPILN masih hanya mengurusi para PRT. Sementara para pekerja migran yang bekerja pada pengguna jasa perusahaan tidak termasuk dalam regulasi ini.
Seharusnya, menurut Domonica, semua pekerja migran menjadi objek yang diatur dalam undang-undang ini. Lebih lanjut, dia tidak melihat bagaimana perlindungan yang diberikan kepada pekerja migran yang ditempatkan G to G (government to government) atau G to B (government to Business).(fri/jpnn)
SINGAPURA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Indonesiaa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia
- Atase Pertahanan RI di Warsaw Menggelar Athan Cup 2024
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB