DPR Sahkan RUU Ekonomi Kreatif Jadi Undang-Undang, Apa Isinya?

DPR Sahkan RUU Ekonomi Kreatif Jadi Undang-Undang, Apa Isinya?
Rapat Paripurna DPR. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mewakili pemerintah mengapresiasi keputusan DPR yang mengesahkan RUU Ekonomi Kreatif. Dia menegaskan, RUU itu menjadi alat bagi bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pengembangan ekonomi kreatif. (boy/jpnn)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News