DPR Sahkan RUU Ekonomi Kreatif Jadi Undang-Undang, Apa Isinya?
Kamis, 26 September 2019 – 21:23 WIB
Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mewakili pemerintah mengapresiasi keputusan DPR yang mengesahkan RUU Ekonomi Kreatif. Dia menegaskan, RUU itu menjadi alat bagi bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pengembangan ekonomi kreatif. (boy/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Sebut KAWFEST 2024 Gairahkan Ekonomi Kreatif Indonesia
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini