DPR Sahkan UU Antiterorisme Baru

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Undang-undang Anti-Terorisme baru yang kontroversial, dimana melalui UU ini militer memiliki keterlibatan langsung dalam operasi kontra-terorisme yang disetujui oleh Presiden.
Undang-undang ini menciptakan sejumlah pasal pelanggaran baru, termasuk terlibat dalam pelatihan militer dengan maksud melakukan terorisme.
Undang-undang juga memberikan kewenangan bagi polisi untuk menahan tersangka selama 21 hari tanpa dakwaan.
Setelah didakwa, para tersangka dapat ditahan selama 200 hari lagi untuk memberikan waktu kepada polisi untuk mengumpulkan bukti sebelum menyerahkan kasus ini kepada jaksa.
Pasukan keamanan Indonesia tidak ingin dimasukkannya "motif politik" atau "motif ideologis" dalam definisi terorisme di bawah undang-undang, dan mengklaim itu akan terlalu membatasi.
Tetapi pada akhirnya definisi penuh dipertahankan dalam RUU itu dan disahkan melalui DPR Indonesia.

Sejumlah kritik mengatakan UU ini tidak diperlukan dan dapat mengobarkan ketegangan antara militer Indonesia (TNI) dan polisi.
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas