DPR Sebut Perilaku Polisi kepada Anggota FPI Berpotensi Melanggar HAM Berat
Selasa, 08 Desember 2020 – 23:44 WIB
"Bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api, maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak menembak," kata dia.
Tim Independen Pencari Fakta harus bisa bekerja secara objektif dan profesional. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri Jenderal Idham Azis, demi memberi kepastian hukum dan memberikan wajah Polri yang Promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan mengayomi rakyat.(tan/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Romo Syafi'i menilai sengketa pendapat antara kepolisian dengan FPI terkait kematian 6 pelindung Habib Rizieq Shihab perlu dicermati dengan saksama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya