DPR Sepakat Ada Regulasi Pengangkatan Guru Honorer & Tendik Jadi PNS

Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf. Menurut politikus Partai Demokrat ini, sebagai pembawa aspirasi rakyat sudah sepatutnya DPR mendesak pemerintah agar mengangkat guru dan tendik honorer nonkategori menjadi PNS.
"Yang masa pengabdiannya lima tahun harus diangkat PNS. Enggak usah pakai tes karena kan sudah terbukti bekerja dan mengabdi mereka," serunya.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga demikian. Politikus PKB itu mengatakan bahwa guru dan tendik honorer sudah berjasa besar bagi dunia pendidikan.
Ketika mereka meminta perhatian pemerintah untuk diangkat PNS, itu menurutnya hal wajar. "Kalau dibilang kendala tidak ada regulasi, nah kami meminta pemerintah bikin regulasinya," pinta Huda.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih.
Politikus PKS ini tetap meminta ada penghargaan dari pemerintah bagi guru dan tendik honorer usia di atas 35 tahun.
"Saya maunya guru dan tenaga kependidikan honorer K1, honorer K2 maupun nonkategori diangkat PNS. Mereka itu sudah dipakai tenaganya oleh negara dengan bayaran murah. Kenapa sekarang malah diabaikan," tandas Fikri.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komisi X DPR mendesak pemerintah segera membuatkan regulasi agar guru dan tenaga kependidikan honorer usia di atas 35 tahun diangkat menjadi PNS.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening