DPR Sepakat Ada Regulasi Pengangkatan Guru Honorer & Tendik Jadi PNS

DPR Sepakat Ada Regulasi Pengangkatan Guru Honorer & Tendik Jadi PNS
Desy Ratnasari minta pemerintah mengangat guru honorer yang sudah lama mengabdi menjadi PNS tanpa tes. Ilustrasi Foto: Regina Safr/ANTARA.

Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf. Menurut politikus Partai Demokrat ini, sebagai pembawa aspirasi rakyat sudah sepatutnya DPR mendesak pemerintah agar mengangkat guru dan tendik honorer nonkategori menjadi PNS.

"Yang masa pengabdiannya lima tahun harus diangkat PNS. Enggak usah pakai tes karena kan sudah terbukti bekerja dan mengabdi mereka," serunya.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga demikian. Politikus PKB itu mengatakan bahwa guru dan tendik honorer sudah berjasa besar bagi dunia pendidikan.

Ketika mereka meminta perhatian pemerintah untuk diangkat PNS, itu menurutnya hal wajar. "Kalau dibilang kendala tidak ada regulasi, nah kami meminta pemerintah bikin regulasinya," pinta Huda.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih.

Politikus PKS ini tetap meminta ada penghargaan dari pemerintah bagi guru dan tendik honorer usia di atas 35 tahun.

"Saya maunya guru dan tenaga kependidikan honorer K1, honorer K2 maupun nonkategori diangkat PNS. Mereka itu sudah dipakai tenaganya oleh negara dengan bayaran murah. Kenapa sekarang malah diabaikan," tandas Fikri.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Komisi X DPR mendesak pemerintah segera membuatkan regulasi agar guru dan tenaga kependidikan honorer usia di atas 35 tahun diangkat menjadi PNS.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News