DPR Setuju 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Ada yang Berubah Judul

Supratman melanjutkan Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan supaya RUU berstatus carry over tetap membutuhkan pembahasan terbatas pada beberapa materi dan substansi yang krusial, butuh simulasi penerapan, uji publik, serta dan sosialisasi. Selain itu, kata Supratman, Nasdem memberikan catatan RUU Minerba belum layak disebut RUU carry over.
Lebih jauh dia menyampaikan penyusunan kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 oleh Baleg itu juga disampaikan ke seluruh pimpinan Komisi I sampai XI DPR. Penyampaian iti dilakukandalam rapat terbatas pimpinan Baleg dan pimpinan komisi, Selasa 21 Januari 2020.
Dia menambahkan dalam rapat, semua komisi pada prinsipnya memahami dan menerima penjelasan pimpinan Baleg terhadap hasil penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2020 untuk dibawa dan ditetapkan dalam rapat paripurna. (boy/jpnn)
Rapat paripurna DPR hari ini menyetujui 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!