DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara
Jumat, 16 Desember 2011 – 23:45 WIB
Yang bersangkutan baru akan diberhentikan secara tetap jika putusannya sudah in kraag atau berkekuatan hukum tetap. "Begitu amar putusan kami terima maka kami putuskan dan sampaikan segera di rapat paripurna," kata Prakoso.
Sama halnya dengan Pramono Anung, Prakoso juga tidak menyebur siapa anggota DPR yang telah diberhentikan sementara itu.
"Siapa namanya tidak bisa BK DPR yang mengumumkan, Kalau dilakukan menyalahi aturan. Seharusnya, pimpinan DPR yang mengumumkannya," kata politisi PDI-P itu.
Yang sudah sering diberitakan, ada sejumlah anggota DPR yang sedang dijerat masalah hukum. Salah satunya adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Djufri tersangkut masalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas pada 2007 saat menjabat Wali Kota Bukittinggi dengan status terdakwa oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan sudah lebih tujuh bulan ditahan di LP Muara Padang.
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang digelar Jumat (16/12) dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo menyetujui usulan Badan Kehormatan DPR memberhentikan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP