DPR Setujui UU Bantuan Hukum RI-Hongkong
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:42 WIB

DPR Setujui UU Bantuan Hukum RI-Hongkong
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong akhirnya di setujui DPR untuk jadi undang-undang (UU). Sebelum dimintai persetujuan Paripurna DPR, Wakil Ketua Komisi III M Nasir Djamil menjelaskan bahwa UU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional.
UU yang secara khusus mengatur Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana RI-Hongkong itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, digelar di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/2).
Baca Juga:
"Apakah Rancangan Undang-Undang ini dapat disetujui DPR menjadi Undang-Undang?" tanya Pramono Anung Wibowo. "Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen