DPR: Skema Dana Talangan Harus Memiliki Legalitas yang Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Lamhot Sinaga menilai bahwa dana talangan pemerintah ke perusahaan BUMN tidak memiliki aturan hukum yang kuat dan jelas.
Menurutnya, jika dana talangan ini diteruskan oleh pemerintah tanpa basis hukum kuat, maka akan mengundang praduga yang bias dari semangat dan tujuannya.
"Dana talangan tidak dikenal dalam regulasi kita, termasuk di dalam PP No 23 tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak ada mengatur pemberian dana talangan. Lalu banyak yang mempertanyakan apa dong basis hukumnya untuk menjalankan skema Dana Talangan ini?," kata Lamhot, kepada awak media di Jakarta, Selasa (16/6).
Lamhot Sinaga mengungkapkan, regulasi hukum soal dana talangan pernah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan DPR pada awal Juni 2020.
Kala itu, Menteri BUMN mengatakan skema dana talangan ini ada dua alternatif, yaitu skema melalui bank Himbara atau SPV yang di Kementerian keuangan.
"Waktu itu saya juga kaget, kenapa konsep yang belum matang kok dibawa ke raker Komisi VI DPR," ujarnya.
Idealnya, kata Lamhot Sinaga, Menteri BUMN sudah membawa konsep yang matang untuk dibahas bersama DPR, baik dari sisi landasan yuridisnya beserta penjelasan-penjelasan yang kuat.
Hal ini agar skema dana talangan tersebut dapat dijalankan secara legal.
Dana talangan pemerintah ke perusahaan BUMN dinila tidak memiliki aturan hukum yang kuat dan jelas.
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- 3 UMK Binaan Pelindo Ikut Pameran di Luar Negeri
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia
- Ketua KIP Sebut Pertamina Role Model Keterbukaan Informasi Publik Sektor Energi
- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 6 BUMN Gelar Forum Edukasi Bersama KIP