DPR: Skema Dana Talangan Harus Memiliki Legalitas yang Jelas

DPR: Skema Dana Talangan Harus Memiliki Legalitas yang Jelas
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Lamhot Sinaga. Foto: dok. pribadi

Meski begitu, politisi Partai Golkar itu mengapresiasi tujuan dari pemberian dana talangan ini yaitu untuk menyelamatkan beberapa BUMN yang sedang sekarat.

"Ibarat pasien Covid-19 yang harus segera diberikan ventilator agar bisa bernapas, kalau tidak, potensi meninggal atau bangkrut total akan segera terjadi," ujarnya.

Pihaknya menyarankan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan agar segera memfinalisasikan skema dana talangan tersebut.

"Semua proses ini harus dilakukan dengan cepat, agar penyelamatan BUMN yang sekarat ini dapat segera berjalan tanpa harus tercederai masalah hukum dan penolakan dari kalangan luas," ujarnya.

Diketahui, sengkarut dana talangan ini berawal dari rencana pemerintah yang akan menggelontorkan Rp. 143,63 triliun ke beberapa BUMN sebagai bagian dari PEN.

Publik curiga dana ratusan triliun tersebut digelontorkan hanya untuk PMN (Penyertaan Modal Negara) dan dana talangan ke beberapa BUMN.

Padahal dana ersebut mayoritas akan digunakan untuk membayar utang pemerintah ke BUMN yaitu sebesar 108,48 triliun (75 persen).(mg7/jpnn)

Dana talangan pemerintah ke perusahaan BUMN dinila tidak memiliki aturan hukum yang kuat dan jelas.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News