DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:11 WIB

DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK
"DPR akan terkesan melawan MK jika memaksakan untuk meminta 10. Persoalan formasi capim delapan dan 10 adalah masalah penafsiran atau interpretasi terhadap UU, sebenarnya yang memiliki kewenangan ini adalah MK," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut dia, pada kasus ini MK sudah memutuskan, bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas harus dimaknai untuk masa jabatan selama empat tahun. "Jika DPR minta 10 orang capim, lantas dua orang tambahan harus diperoleh dari mana? Dengan proses apa mereka dimasukkan? Dan atas dasar apa keputusan ini dibuat? Ini merupakan persoalan mendasar yang sulit untuk diselesaikan," tegasnya.
Dan bila DPR minta Capim 10 orang Busyro Muqoddas harus dikemanakan? Menurutnya, bila Busryo harus dipilih lagi oleh DPR sebagai salah satu capim di antara 10 yang masuk ini menggunakan mekanisme apa? "Padahal Busyro tidak pernah mendaftar, tidak pernah ikut seleksi. Jadi apa mungkin dimasukkan oleh pansel. Bila Busryo tidak masuk, lantas bagaimanakah nasib Keppres di atas. Ini juga persoalan yang lebih sulit untuk dipisahkan," tutupnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-IX/2011 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan