DPR: Terima Dana Freeport, Polri Langgar Hukum

DPR: Terima Dana Freeport, Polri Langgar Hukum
DPR: Terima Dana Freeport, Polri Langgar Hukum
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan secara hukum tidak dibenarkan dana yang diterima oleh Kepolisian dari PT Freeport Indonesia di Papua. Sebab, sebagai lembaga negara, Polri sudah dibiayai melalui APBN.

"Seharusnya negara yang membiayai operasional (aparat keamana), tidak boleh swasta yang membiayai," kata Ahmad Yani kepada pers, Senin di Jakarta, (14/11).

Makanya, kata Yani, perlunya dilakukan audit untuk mengusut kasus tersebut. Namun, lanjut dia, sepanjang tidak ada penyimpangan masih bisa diberikan toleransi. "Hukum itu tidak mati, tapi hidup. Sepanjang tidak ada penyimpangan, masih bisa ditoleransi," katanya.

Di sisi lain, Yani juga mendesak agar pemerintah Indonesia bisa memperbesar nilai sahamnya di PT Freeport Indonesia melalui renegosiasi kontrak ulang. Hal itu lebih baik dibandingkan jika mau mengikuti provokasi Amerika Serikat yang melemparkan isu pemberian dana pengamanan kepada aparat penegak hukum yang bertugas mengamankan PT Freeport Indonesia di Papua.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan secara hukum tidak dibenarkan dana yang diterima oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News