DPR Tetap Tolak Rencana TNI Impor Helikopter

DPR Tetap Tolak Rencana TNI Impor Helikopter
Helikopter buatan PTDI yang dianggap banyak pihak lebih bagus dari AW101. Foto : dok jpnn

”Dari DPR sudah sampaikan supaya tidak membeli karena urgensi tidak ada dan itu melanggar undang-undang industri pertahanan,” kata Hasanuddin.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan pasal 43 ayat 5, pembelian alat pertahanan dari luar negeri baru memenuhi syarat bila industri pertahanan dalam negeri tak mampu menyediakan.

Padahal, untuk keperluan yang sama, TNI sebelumnya menggunakan helikopter EC 725 Super Puma Mark 2 yang diproduksi di dalam negeri.

Karena itu, pria yang akrab disapa Kang TB ini mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap terhadap rencana pembelian helikopter AgustaWestland 101.

”Sekarang keputusan ada di pemerintah. Semua elemen pemerintahan mulai dari Presiden, Menhan (Menteri Pertahanan), dan Panglima TNI juga telah menolak rencana pembelian helikopter itu, makanya pemerintah lah yang harus ambil sikap,” tandas Kang TB.

Diberitakan sebelumnya, Menurut Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna, pembelian helikopter tetap dilakukan karena sesuai kebutuhan, dan bukan untuk VVIP yang sebelumnya telah ditolak Presiden.

”Yang ditolak itu untuk VVIP. Ini untuk pasukan dan SAR tempur, sesuai kajian TNI AU,” kata Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Agus Supriatna, Senin (26/12).

Presiden Jokowi sebelumnya menolak pembelian heli angkut VVIP AW 101 buatan Inggris dan Italia seharga 55 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 761,2 miliar per unit itu karena dinilai terlalu mahal dan tak sesuai kondisi keuangan negara.

JAKARTA - TNI kembali merencanakan pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW 101). Padahal, rencana yang sama pernah ditolak Presiden Jokowi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News