DPR Tuding Menkumham yang Tunda Penyelesaian RUU Terorisme

DPR Tuding Menkumham yang Tunda Penyelesaian RUU Terorisme
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Parlemen membantah sebagai pihak yang sengaja menunda pembahasan RUU Terorisme.

Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo justru penundaan berasal dari pemerintah. Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

“Memang beberapa kali Menkumham Yasonna Laoly mengirim surat ke DPR untuk menunda pengesahan RUU Teroris itu. Jadi, masalahnya di Menkumham RI yang selama ini sudah menyurati DPR untuk meminta penundaan," tegas Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (15/5).

Menurut politikus PKS itu, Menkumham beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. “Kalau pemerintah seperti itu, kan enggak bisa DPR untuk melanjutkan," ujarnya.

Dia menyarankan agar Presiden Jokowi menegur Menkumham karena hingga saat ini revisi UU Antiterorisme itu belum disahkan. 

"Seharusnya Presiden menegus Menkumham, kenapa Menkumham meminta penundaan? Jadi ini permasalahan di internal pemerintah. Seharusnya ada koordinasi," pungkasnya.

Hidayat juga meminta Presiden harus meminta Menkumham untuk segera mencabut surat penundaan tersebut dan menggantinya dengan surat pembahasan lanjutan. "Seharusnya diperintahkan ke Menkumham untuk mencabut surat penundaan dan membuat surat baru untuk dibahas kembali," tegasnya.

Hanya saja saat dikonfirmasi, Menkumham Yasonna Laoly membantah jika pemerintah meminta menunda pengesahan RUU itu. Apalagi, revisi UU Antiterorisme itu diajukan pemerintah sejak Februari 2016.

Presiden Jokowi diminta menegur Menkumham karena hingga saat ini revisi UU Antiterorisme belum disahkan karena ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News