DPRD DKI Setujui Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Tetapi…

DPRD DKI Setujui Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Tetapi…
Rapat Komisi B bersama SKPD dengan agenda “Pembahasan Persetujuan Paket Tarif Integrasi Jak Lingko”, Selasa (7/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui permohonan paket tarif terintegrasi untuk antarmoda Jak Lingko sebesar Rp 10 ribu.

Tarif itu disetujui dalam rapat Komisi B bersama SKPD dengan agenda “Pembahasan Persetujuan Paket Tarif Integrasi Jak Lingko”.

Dalam persetujuan tersebut, Komisi B menyertakan empat rekomendasi terkait usulan tarif terintegrasi.

“Permohonan persetujuan paket tarif integrasi dan lingkungan hasil rekomendasi Komisi B berdasarkan pembahasan rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan SKPD, Dinas Perhubungan, dan BUMD-BUMD,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail, Selasa (7/6).

Rekomendasi itu berdasarkan Pasal 136 Ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota.

Kemudian, ketentuan Pasal 177 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.

“Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel,” kata dia.

Meski begitu, Komisi B berharap tarif terintegrasi itu tidak menambah beban APBD melalui kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).

Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui permohonan paket tarif terintegrasi untuk antarmoda Jak Lingko sebesar Rp 10 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News