DPRD DKI Setujui Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Tetapi…
Selasa, 07 Juni 2022 – 16:29 WIB
“Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” tuturnya.
Menurut Ismail, tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan atau akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun.
Ketiga, jumlah masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta.
“Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta,” tambah Ismail.
16 kelompok masyarakat tersebut, yakni:
1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak DKI Jakarta
3. Penerima KJP
Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui permohonan paket tarif terintegrasi untuk antarmoda Jak Lingko sebesar Rp 10 ribu.
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- MRT Jakarta Teken Kerja Sama dengan Sojitz Corporation, Nilai Kontrak 4,2 Triliun
- Libur Lebaran, MRT Jakarta Tetap Beroperasi, Siapkan Sejumlah Program Menarik
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu