DPRD DKI Setujui Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Tetapi…

DPRD DKI Setujui Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Tetapi…
Rapat Komisi B bersama SKPD dengan agenda “Pembahasan Persetujuan Paket Tarif Integrasi Jak Lingko”, Selasa (7/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

“Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” tuturnya.

Menurut Ismail, tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan atau akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun.

Ketiga, jumlah masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta.

“Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta,” tambah Ismail.

16 kelompok masyarakat tersebut, yakni:

1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak DKI Jakarta

3. Penerima KJP

Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui permohonan paket tarif terintegrasi untuk antarmoda Jak Lingko sebesar Rp 10 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News