DPRD DKI Setujui Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Tetapi…

DPRD DKI Setujui Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Tetapi…
Rapat Komisi B bersama SKPD dengan agenda “Pembahasan Persetujuan Paket Tarif Integrasi Jak Lingko”, Selasa (7/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

4. Karyawan swasta tertentu

5. Penghuni rumah susun

6. KTP Kepulauan Seribu

7. Penerima raskin

8. Anggota TNI-polri

9. Veteran

10. Penyandang disabilitas

11. Lansia

Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui permohonan paket tarif terintegrasi untuk antarmoda Jak Lingko sebesar Rp 10 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News