DPRD Jatim Dituding Lakukan Pemborosan Anggaran

DPRD Jatim Dituding Lakukan Pemborosan Anggaran
Ilustrasi

"Lelang ini dimenangkan oleh perusahaan Tri Tunggal yang beralamat di Jalan Gunung Siu Nomor 9 dengan nilai penawaran sebesar Rp.618.502.500. Penawaran ini juga terlalu mahal dan tinggi. Padahal, ada nilai penawaran yang rendah dan murah, tapi dikalahkan," katanya.(gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Bupati Ngada Sementara Aman

JAKARTA - Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menilai DPRD Provinsi Jawa Timur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News