DPRD Kalsel Panggil Bupati Tanah Bumbu

DPRD Kalsel Panggil Bupati Tanah Bumbu
DPRD Kalsel Panggil Bupati Tanah Bumbu
BANJARMASIN - Kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming membolehkan angkutan tambang dan kelapa sawit melewati jalan Provinsi, mendapat tanggapan dari DPRD Kalsel. Kebijakan tersebut dianggap melanggar Perda No 3 Tahun 2008 yang baru direvisi akhir 2011 lalu. Rencananya DPRD akan memanggil Mardani secepatnya untuk menjelaskan kebijakannya itu.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan "ambisi" Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin yang menyatakan akan menegakkan Perda tersebut, dan "mengharamkan" angkutan tambang melewati jalan umum. "Kalau membolehkan melewati jalan Provinsi, jelas mengangkangi Perda No 3 Tahun 2008. Tim pengawas Perda harus bertindak beserta aparat keamanan," ungkap ketua Komisi III DPRD Kalsel, Puar Junaidi.

Perda No 3 Tahun 2008 yang dimiliki Kalsel sebagai daerah penghasil batubara memang cukup "seksi" lantaran melarang angkutan batubara melewati jalan umum. Di daerah lain seperti Kaltim dan Palembang yang juga penghasil "mutiara hitam" tak ada Perda sejenis yang melarang angkutan tambang melalui jalan provinsi. Dengan adanya kebijakan ini, sontak membuat anggota DPRD Kalsel kaget. "Tim pengawas Perda harus bertindak tegas, kalau memang angkutan tambang melintasi jalan Provinsi," kata Puar.

Sebelum adanya Perda No 3 Tahun 2008, masyarakat mengeluh rusaknya jalan dan macetnya jalan akibat truk-truk tambang. Kalau Perda ini bisa "dilangkahi" dengan kebijakan ini, dikhawatirkan akan kembali menjadi "mesin penghancur" jalan Provinsi. "Sanksi tegas harus ditegakkan sesuai dengan isi Perda," ucapnya.

BANJARMASIN - Kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming membolehkan angkutan tambang dan kelapa sawit melewati jalan Provinsi, mendapat tanggapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News