DPRD Klungkung Mengesahkan Perda Permukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika

DPRD Klungkung Mengesahkan Perda Permukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika
DPRD Klungkung Mengesahkan Perda Permukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika. Foto: Humas DPRD Klungkung

Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan wajib memiliki strategi dalam penerapan 2 perda baru tersebut.

Eksekusi di lapangan harus berdasarkan kajian dan analisis baik, sehingga strategi dan kebijakan melahirkan program yang mensejaherakan dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang kontinu, dan tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan. (jlo/jpnn)

DPRD Klungkung mengesahkan Perda tentang Pemukiman Kumuh dan Perda Pemberantasan Narkotika.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News