DPRD Sultra Minta Dibeliin Baju Baru Seharga Rp 400 Juta, Setuju?

DPRD Sultra Minta Dibeliin Baju Baru Seharga Rp 400 Juta, Setuju?
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun anggota DPRD Sultra sepertinya belum terusik. Badan Anggaran sudah menuliskannya dalam nomenklatur APBD 2016 yang kini sedang menunggu persetujuan Mendagri. Dana hampir setengah miliar itu untuk pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian (PDH), serta pakaian Sipil Resmi (PSR). “Termasuk ikat pinggang, sepatu dan pin emas,” ungkap staf Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat DPRD Sultra, Mangkona.

Dia mengatakan, pengadaan pakaian dinas anggota dewan merupakan kali pertama yang dialokasikan dalam APBD, dan itu dibolehkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pakaian dinas baru bagi PNS dan Pemda. 

“Setiap anggota dewan mendapatkan PSL berupa jas, kemeja, celana, dasi, sepatu dan atribut lainnya berupa ikat pinggang dan pin yang terbuat dari emas. PSL hanya dibagikan satu kali dalam lima tahun,” tukasnya.

Dalam APBD tahun 2016 Program penganggaran sudah masuk ke Unit Lelang Pengelola Barang dan Jasa, yang dimuat dalam website www.sirup.lkpp.go.id/sirup. Meski begitu, rancangan ini masih butuh persetujuan kemendagri. "Ini hanya usulan kami, tetapi bisa saja ada perubahan atau dicoret, sesuai hasil kajian tim Kemendagri, adapun PDH berupa kemeja lengan pendek, celana, rok untuk anggota dewan wanita, sepatu hitam, ikat pinggang dan lainnya," ujarnya.  

Sementara anggota Banggar DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, mengaku, jika pengadaan barang tersebut, merupakan alat kelengkapan dewan yang penting. Juga sebagai wujud keseragaman para anggota, sebagai wakil rakyat. "Memang setiap tahun ada anggarannya, dan itu sesuai prosedur tidak ada yang menambah ataupun mengurangi," pungkasnya. (b/p4/ahi/adk/jpnn)


KENDARI - Entah karena baju saat ini sudah kekecilan, atau tak layak lagi. Faktanya, baru setahun mengabdi menjadi wakil rakyat, anggota DPRD Sulawesi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News