DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, ini Alasannya

DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, ini Alasannya
Ketua DPRD Banten Andra Soni menyerahkan beruta acara usul pemberhentian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten masa jabatan 2017-2022 kepada Dirjen Otda Kemendagri, Akmal (Ist/Mulyana)

jpnn.com, JAKARTA - DPRD Banten mengusulkan pemberhentian Wahidin Halim dari jabatan Gubernur Banten dan Andika Hazrumy dari jabatan Wakil Gubernur Banten.

Risalah usulan disampaikan Ketua DPRD Banten Andra Soni ke Presiden Joko Widodo lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan disampaikan mengingat masa jabatan Wahidin-Andika segera berakhir, sementara pelaksanaan Pilkada Banten baru akan digelar bersamaan dengan Pilkada Serentak 2024.

"Sudah disampaikan berkasnya ke Kemendagri diterima oleh Dirjen Otda (Otonomi Daerah) Pak Akmal," ujar Andra Soni di Serang, Rabu (6/4).

Dia mengatakan tidak ada pembahasan materi lain.

Banten merupakan daerah pertama di Indonesia yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir di 2022.

"Cuma informasi, Banten yang pertama, untuk beberapa daerah bulan Mei berakhir," katanya.

Andra berharap siapa pun nanti yang ditunjuk Kemendagri sebagai penjabat Gubernur Banten sampai Pemilu 2024 mendatang, sosok yang bisa diterima masyarakat Banten.

DPRD mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Banten ke presiden, begini alasannya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News