Drama Ferdy Sambo Terungkap, Napoleon: Bongkar Skenario Peristiwa-Peristiwa Lain!
Kamis, 11 Agustus 2022 – 14:00 WIB
Artinya, Brigadir J menjadi korban yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.
"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," tutur Komjen Agus.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Irjen Napoleon Bonaparte menyebut kasus kematian Brigadir J yang meyeret Ferdy Sambo jadi momentum membongkar skenario peristiwa-peristiwa lain sebelumnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Irjen Napoleon Tidak Dipecat dari Polri, Kompolnas Bereaksi
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri