Drama 'Papa Minta Saham' dan Jebakan Batman, Setya Novanto Akhirnya...

Drama 'Papa Minta Saham' dan Jebakan Batman, Setya Novanto Akhirnya...
Ketua DPR RI Setya Novanto. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - Minggu ini, selama dua hari pada Rabu dan Kamis (2-3/12/2015), jutaan mata tertuju ke ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang terletak di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta. Melalui layar televisi, surat kabar dan portal berita online termasuk media sosial, masyarakat dari seantero Nusantara dapat menyaksikan, membaca serta mengikuti lakon para aktor “Yang Mulia” dalam Sidang MKD.

Proses Persidangan MKD yang dipimpin Wakil Ketua MKD Junimart Girsang itu, para ‘Yang Mulia” mencecar Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor dan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin selaku saksi kunci terkait rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto dengan Presdir PTFI dan seorang pengusaha.

Laporan Sudirman Said yang berbasis pada bukti rekaman percakapan dari Maroef Sjamsoeddin, ‘Yang Mulia” melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap isi rekaman kepada saksi pelapor, Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin selaku saksi kunci, sebagai pihak yang merekam percakapan Setya Novanto Cs.

Dalam proses verifikasi itu, publik tentu melihat dan mengetahui bagaimana para aktor ‘Yang Mulia’, berupaya mengungkap, apakah Setya Novanto melanggar etika sebagaimana diadukan oleh Sudirman Said.

Ibarat film drama serial, adegan demi adegan berlangsung selama dua hari hingga tengah malam. Sebagaimana ramai diperbincangkan, adegan dalam drama “Papa Minta Saham” bisa membuat penonton (rakyat, red) kadang tertawa dan juga bisa tegang (menegangkan) ketika “Yang Mulia” yang tidak semuanya berlatar belakang hukum itu mencecar Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.

Singkat ceritera, pada Kamis (3/12) ketika ‘Yang Mulia’ menghadirkan sanksi kunci, Maroef Sjamsoeddin, kembali memperdengarkan rekaman berdurasi lebih dari 2 jam, yang diduga adalah suara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid. Rekaman yang sama, juga diperdengarkan sehari sebelumnya saat “Yang Mulia” menghadirkan saksi pelapor yakni Sudirman Said.

Namun, suasana agak berbeda ketika Maroef Sjamsoeddin selaku saksi kunci dihadirkan dalam persidangan MKD. Maroef selaku pihak yang pihak yang merekam percakapan Setya Novanto Cs itu, ternyata tidak membawa bukti otentik rekaman dimaksud. Hal itu yang membuat “Yang Mulia” kembali berdebat tentang keabsahan bukti “rekaman” yang ada. Sebab, rekaman yang ada hanya duplikasi atau copy dari handphone yang digunakan sebagai alat perekam yang kini sedang disita pihak Kejaksaan Agung.

Di sinilah “Yang Mulia” berdebat. Ada yang menyangsikan kebenaran isi rekaman tersebut, apakah sesuai yang aseli sebagaimana yang ada di Kejagung atau tidak.

Minggu ini, selama dua hari pada Rabu dan Kamis (2-3/12/2015), jutaan mata tertuju ke ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang terletak di Gedung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News